Pengadilan Tolak Semua Gugatan Wenny Ariani, Rezky Aditya Tidak Terbukti sebagai Ayah Kandung Kekey
ERA.id - Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya. Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan, termasuk gugatan permintaan pengakuan Rezky terhadap Kekey, yang disebut anak kandungnya.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," ujar Majelis Hakim, dilansir dari kanal YouTube Liputan Selebriti.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, SH, MH mengaku lega dan mengucap syukur karena kliennya terbukti tidak bersalah.
Ia menyebut bahwa dengan keputusan tersebut terbukti Rezky tidak melakukan perbuatan hukum, termasuk tidak mengakui dan menelantarkan anak.
"Alhamdulillah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya. Rezky dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ana.
Lebih lanjut, Ana menegaskan bahwa meski sudah dirugikan karena kasus ini, pihak Rezky tidak akan mengajukan gugatan terhadap Wenny. Ia menyebut bahwa pihak suami Citra Kirana itu tidak ingin ada keributan lagi dan minta semuanya diselesaikan dengan baik.
"Nggak perlu karena begitu kan kita nggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Wenny yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Dalam gugatannya, Wenny meminta Rezky mengakui Kekey sebagai anaknya dan bersedia melakukan tes DNA.
Selain itu, Wenny juga meminta pengadilan menyita harta yang dimiliki Rezky, yakni rumah dan kendaraan beroda empat. Wenny juga menuntut kerugian dengan total Rp17,5 miliar.