KPU Sebut Masa Kampanye Lebih Pendek Berisiko pada Distribusi Logistik Pemilu
ERA.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, jika masa kampanye Pemilu 2024 semakin diperpendek maka berisiko pada proses pendistribusian logistik seperti kotak suara ke tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini menjadi pertaruhan, ketika masa kampanye lebih pendek lagi membuat proses, terutama logistiknya menjadi sangat berisiko," ujar Pramono dalam diskusi daring, Jumat (4/2/2022).
Pramono lantas menyinggung Pemilu 2019 lalu. Saat itu masa kampanye digelar selama enam bulan tiga minggu. Dengan jangka waktu yang cukup lama itu pun, menurutnya, masih terjadi keterlambatan distribusi logistik.
Pramono mengungkapkan, saat Pemilu 2019 lalu, ada ribuan TPS yang baru mendapatkan kotak suara di hari H pencoblosan. Di mana idealnya, kotak suara sudah tiba sebelum hari pemungutan suara. Akibatnya, TPS tersebut harus menggelar Pemilu susulan di kemudian hari.
"(Pemilu) 2019 lalu, dengan durasi masa kampanye yang enam bulan tiga minggu saja ada ribuan TPS yang waktu itu surat suaranya atau kotak suaranya tidak sampai di TPS pada hari H," kata Pramono.
"Karena keterlambatan kotak suara sampai di TPS, sehingga harus dilakukan Pemilu susulan di kemudian hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pramono mengaku bahwa sebenarnya KPU sudah berusaha keras mengakomodasi keinginan pemerintah dan partai-partai politik untuk memperpendek durasi kampanye Pemilu 2024. KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 120 hari.
Dengan pengurangan masa kampanye yang cukup banyak jika dibandingkan masa kampanye Pemilu 2019 lalu, Pramono mengaku KPU sudah banyak merisikokan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu.
"Itu sudah pengurangan yang sangat besar sekali. Karena kami merisikokan pekerjaan yang nantinya akan menjadi beban KPU. Terutama pengadaan lelang, produksi, dan distribusi logisiti. Itu jadi taruhannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu lainnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin (24/1/2022).
Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja.