Sidang Pleidoi, Aman Abdurrahman Akui Benci Pemerintah
This browser does not support the video element.
"Semuanya itu saya baru (tahu) ketika di persidangan ini," kata Aman, dalam sidang pembacaab pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman lalu menggunakan keterangan saksi kunci, Amrizal, yang dalam persidangan sebelumnya mengatakan Aman Abdurrahman tidak terlibat dalam kasus teror tersebut. Menurut Aman, dia dijerat karena kepolisian menggunakan teori orang yang memiliki keterlibatan dengan pelaku adalah pelaku.
Dia menjelaskan, para pelaku dikaitkan dengannya hanya karena pernah mengikuti kajian Aman atau memiliki buku-buku kajian yang dibuat Aman.
"Padahal buku-buku dan kajian saya baru membahas masalah tauhid saja belum membahas soal jihad," ujar Aman.
Aman mengaku mengafirkan negara dan aparat penegak hukum, namun dia membantah meminta pengikutnya menyerang negara dan aparat.
Mengenai negara khilafah, Aman meyakini hal tersebut tapi membantah ingin mendirikan negara khilafah.
"Walaupun saya mengafirkan orang-orang di pemerintahan ini, tapi ketahuilah ini prinsip kami, walaupun saya mengafirkan pemerintah Indonesia dan aparatnya, tapi sampai detik ini saya tidak menyampaikan dalam kajian ataupun tulisan yang disebar luaskan untuk mewajibkan amaliah," ungkap Aman.
Baca Juga: Kepanikan Saat Ledakan Terdengar di Sidang Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman sudah dituntut hukuman mati atas kasusnya. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum Anita Dewa saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme melalui dakwah dan pengajaran tatap muka berupa mentoring kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman adalah terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi di pos polisi pada Januari 2016. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror. Dalam kasus itu, Aman dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam, sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Aman, majelis hakim sempat menskors persidangan karena terdengar ledakan. Pengamanan di lokasi sidang sempat ditambah hingga dinyatakan ledakan tersebut tidak berbahaya karena berasal dari sebuah drum.