LSPK Ungkap Dugaan Adanya Kerangkeng Ketiga di Rumah Bupati Langkat, Minta Polisi Gerak Cepat

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku menemukan dugaan tambahan jumlah kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Sehingga total kerangkeng manusia yang ada sebanyak tiga sel.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku, temuan itu berdasaran informasi dan dokumen-dokumen saat pihaknya melakukan peninjauan langsung ke Langkat, Sumatra Utara.

"Informasi yang kami peroleh, bahwa ada kerangkeng ketiga, kerangkeng itu sel ya. Kita kan melihat hanya dua kerangkeng saja, tetapi ada dokumen yang kami temukan disebukan ada kerangkeng ketiga," ungkap Edwin dalam diskusi virutal, Minggu (6/2/2022).

Meski begitu, Edwin mengaku hingga saat ini belum ditemukan keberadaan kerangkeng manusia ketiga itu. Oleh karenanya, dia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan dari pihaknya.

Edwin berharap, pihak kepolisian mampu mencari tahu kebenaran tentang kerangkeng manusia ketiga yang dimiliki oleh Terbit. Selain itu, diharapkan juga mengungkap apakah kerangkeng manusia itu masih beroperasi atau tidak.

"Kalau kami kan bukan tugasnya melakukan penyelidikan. Ini hanya ketika kami mendalami informasi keterangan dari mantan tahanan, termasuk meninjau lokasi, kami kemudian melihat atau menemukan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk adanya kerangkeng ketiga itu," papar Edwin.

"Ini juga menjadi tugas kepolisian untuk mencari tahu di mana kerangkeng ketiga ini, apakah masih beroperasi atau tidak," imbuhnya.

Berdasarkan temuan dari berbagai pihak, diketahui di belakang halaman rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin ditemukan dua sel atau kerangkeng manusia. Beberapa pihak menyebut kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi, namun kesaksian sejumlah pihak lainnya mengatakan kerangkeng tersebut untuk perbudakaan orang yang dipekerjakan secara paksa di perkebunan sawit milik Terbit.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin mengungkap, temuan adanya kematian terhadap penghuni kerangkeng.

"Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid. Tapi ternyata saat kami sampaikan ke Polda Sumut, juga menemukan hal yang sama dengan identitas korban yang berbeda. Kalau jumlahnya, lebih dari satu orang yang hilangnya nyawa," kata Choirul Anam di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM ini menyebut temuan yang sedang diselidiki oleh Polda Sumut merupakan identitas berbeda dari temuan Komnas HAM. Bahkan, diduga peristiwa kematian korban berada pada waktu yang berbeda.

Kasus kerangkeng manusia ini pertama kali diungkap oleh Migrant CARE yang mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatera Utara bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumut pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta, sekaligus membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, selain kasus korupsi, diduga bupati tersebut juga terlibat dalam dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi untuk pekerja sawit di ladangnya.

Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1).