Besok Diparipurnakan Jadi Usulan Inisiatif DPR, Ini 15 Poin Revisi UU PPP
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) akan dibawa ke Rapat Paripuna untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (8/2).
Revisi UU PPP ini dilakukan untuk mengakomodasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusioal bersyarat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, terdapat 15 poin yang akan direvisi dalam UU PPP. Pertama, perubahan pasal 1 dengan memasukkan pengertian omnibus law sebagai metode pembentukan perundang-undangan.
"Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," ujar Baidowi dalam Rapat Pleno UU PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Poin kedua yaitu, perubahan atas penjelasan Pasal 5 hurd g. Poin ketiga, perubahan Pasal 9, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan Pemerintah.
Poin keempat, perubahan Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul "Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus".
"Lima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan," kata Baidowi.
Keenam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dapat menggunakan Metode Omnibus.
"Delapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) dan (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis rancangan undang-undang yang telah disetujuan bersama oleh DPR dan presiden," kata Baidowi.
Selanjutnya, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Kemudian perubahan Pasal 95A dengan menambahkan ayat baru, perubahan Pasal 96, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU. Selanjutnya, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik; dan perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kemudian menanyakan kepada anggota Baleg yang hadir apakah poin-poin revisi UU PPP tersebut dapat disetujui dan ditetapkan untuk dibawa ke Paripurna DPR RI sebagai usulan inisiatif DPR RI.
"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan ditingkat berikutnya?" tanya Supratman yang dijawab setuju anggota yang hadir.
Dari sembilan fraksi di Baleg DPR RI, delapan fraksi di antaranya menyatakan setuju revisi UU PPP diproses lebih lanjut. Sementara Fraksi PKS meminta UU PPP dilakukan pendalaman lagi sebelum dibawa ke tingkat selanjutnya.
"Fraksi PKS menolak untuk pengambilan keputusan pda hari ini sebelum adanya perbaikan hal-hal yang menjadi catatan penting Fraksi PKS tersebut," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto.