Usai Kecelakaan, Tak Ada Bercak Darah Novanto

Jakarta, era.id - Penyidik senior KPK Ambarita Damanik dihadirkan menjadi saksi fakta oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Bimanesh Sutarjo, Jumat (25/5/2018).

Dalam kesaksiannya, Damanik menyebut penyidik merasa kecewa dengan ajudan Setya Novanto bernama Reza Pahlevi, yang kurang kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik di RS Medika Permata Hijau, saat Novanto kecelakaan.

"Ketika kami di situ (rumah sakit), kami tanya ajudanya. Dia (Reza) ditanya bagaimana proses kecelakaannya, tapi mungkin mas Reza itu sedang kurang (konsen) atau bagaimana, cara jawabnya buat kita kecewa," tutur Damanik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain itu, Damanik menyadari adanya kejanggalan pada Reza. Saat itu, Novanto disebut dibawa ke rumah sakit dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah dan Reza sempat menggendong Novanto setelah kecelakaan. Namun, Damanik tidak melihat ada bercak darah di pakaian Reza.

"Mas Reza itu bajunya putih, tapi saya lihat bajunya Reza mulus. Kok, enggak memungkinkan sekali, kan katanya dia yang ngangkat (Novanto), tapi enggak ada bercak darah," tuturnya.

Bimanesh didakwa oleh KPK telah melakukan aksi merintangi penyidikan kasus korupsi Setya Novanto, dengan diduga membuat rekam medis palsu dan membantu proses rekayasa kecelakaan Novanto pada 16 November 2017. Dalam perkara ini, Bimanesh diduga bekerja sama dengan kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Infografis/era.id)

Tag: dokter bimanesh obstruction of justice manuver novanto korupsi e-ktp