Cek Fakta: Sopir Truk Kecelakaan Maut Balikpapan Bakal Dihukum Mati, Benarkah?
ERA.id - Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel yang menyebut supir truk kecelakaan maut di turunan Simpang Rapak, Balikpapan yang menewaskan 4 orang bakal dihukum mati.
Ungahan tersebut “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.
Setelah ditelusuri oleh Turnbackhoax.id, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).
Melansir tribunnews.com, Muhammad Alis selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.
“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.