Polisi Kepung Wadas Purworejo, Legislator PDIP: Harusnya Urusan Satpol PP
ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pengerahan aparat kepolisian saat pengukuran tanah di Desa Wadas, Jawa Tengah untuk penambangan batu adesit yang digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener, tidak sesuai dengan kewengan Polri.
Menurutnya, urusan lahan menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat dan Satpol PP, bukan menjadi kewenangan Polri.
"Kalau masalah pembangunan, IMB segala macem itu urusan Satpol, urusan gubernur, urusan bupati. Polisi tidak punya kewenangan untuk itu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan perlu ada pembenahan terhadap konflik lahan di Desa Wadas. Jangan sampai ada lembaga yang bekerja tidak sesuai dengan kewenangannya.
"Jangan pekerjaan Satpol itu diurusi polisi, jangan pekerjaan polisi diurusi Satpol. Sepanjang itu menyangkut administrasi, itu urusan pemerintahan," kata Junimart.
Junimart kemudian berpesan kepasa pemerintah setempat baik bupati Purworejo maupun gubernur Jawa Tengah untuk benar-benar memperhatikan warganya. Dia mengingatkan, seharusnya pemda dan pemprov tidak perlu sampai melibatkan kepolisian.
"Itu menjadi kewajiban pemerintah setempat. Kewajiban mereka untuk melayani masyarakat, membuat masyarakat menjadi tenang," ucapnya.
Diketahui, sejumlah warga ditangkap pihak aparat kepolisian sebagai buntut dari masuknya ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022).
Petugas gabungan itu mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan dipergunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Suasana memanas ketika polisi melihat beberapa warga yang diduga membawa senjata tajam. Polisi lalu menangkap warga yang dianggap menjadi provokator.
Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penanggung jawab proyek tersebut diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rencana konstruksi proyek bendungan telah dimulai sejak 2018 dan direncanakan rampung pada 2023 mendatang.