KPK Siap Hadapi PK Siti Fadilah Supari
Menurut KPK, setiap terpidana memang punya hak untuk mengajukan permohonan tersebut, selama syarat-syarat yang ada sudah terpenuhi.
“Silakan saja, nanti KPK akan menghadapi. Kami yakin kasus itu akan diuji secara berlapis dengan pertimbangan hakim juga sudah menjatuhkan vonisnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat malam (25/5).
KPK juga yakin dalam proses peradilan ini, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil. Sehingga, meski Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar telah pensiun, KPK yakin masih ada hakim yang berintegritas di sana dan tak akan berpengaruh bagi putusan-putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung bisa buktikan, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintergritas di sana,” tutup Febri.
Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.
Mantan Menkes tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Siti diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan. Tak hanya itu, ia juga disebut turut menerima gratifikasi.
Sebelumnya, selain Siti, terpidana dalam kasus Wisma Atlet, Anas Urbaningrum juga mengajukan PK. Pihaknya menyebut ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari kasus tersebut. Namun, KPK justru menanggapinya dengan menyebut tak ada fakta baru terkait kasus tersebut.