Legislator PKB Minta Pemerintah Hentikan Rencana Penambangan di Desa Wadas
ERA.id - Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah VI Luqman Hakim meminta pemerintah menghentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupetan Purworejo, Jawa Tengah sebelum seluruh masalah yang terjadi terselesaikan. Hal ini juga termasuk menunggu kesepakatan dari sejumlah warga yang menolak rencana tersebut.
"Sebelum semua masalah di Desa Wadas dapat diselesaikan dengan terang benderang, sebaiknya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit, dihentikan," kata Luqman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Luqman juga meminta pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan yang komperhensif terkait rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Apabila dari hasil kajian tersebut justru menimbulkan banyak menimbulkan kemudharatan, Luqman berharap pemerintah berbesar hati untuk menghentikan rencana penambangan tersebut.
"Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Luqman.
Sebaliknya, jika dari hasil kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menunjukkan penambangan batu andesit di Desa Wadas layak dilanjutkan, diharapkan pemerintah jangan sampai merampas hak rakyat dalam prosesnya.
Dia mengingatkan, salah satu keputusan yang diambil dalam Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara. Diketahui Presiden Joko Widodo sempat hadir dalam Muktamar ke-34 NU.
"Saya minta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun. Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi," kata Luqman.
"Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah," tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Sekjend PKB ini mengapresiasi respons cepat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah membebaskan puluhan warga Desa Wadas yang ditangkap dan ditahan polisi. Desakan terkiat hal tersebut sebelumnya diutarakan oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah.
Namun, dia tetap meminta Kapolri menarik semua personilnya dari Desa Wadas. Sehingga, kondisi di sana kembali kondusif.
"Saya minta agar Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya. Ketika rakyat telah menjadi korban, apapun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani," kata Luqman.
Sebelumnya, Pemerintah tetap melanjutkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupetan Purworejo, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut untuk penambangan batu adesit yang digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat keamanan yang mendampingi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan dengan cara-cara persuasif dan melibatkan dialog dengan warga.
"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur, melalui pendekatan persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/2).
Mahfud mengklaim tak seluruhnya warga Desa Wadas, menolak penambangan batu andesit yang akan dijadikan material pembangunan Bendungan Bener. Sejumlah warga masih menolak rencana tersebut.
Meski begitu, penolakan dari sebagian warga tersebut tidak akan berpengaruh secara hukum dan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan.
"Saya ingin tegaskan sebagain masyarakat itu (yang menolak) tidak akan berpengaruh secara hukum, kareba tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini," tegas Mahfud.