KLHK Libatkan Pemulung Kelola Kebijakan Sampah
Supaya kamu tahu, saat ini ada dua organisasi masyarakat yang mewadahi pemulung. Yang pertama Asosiasi Pemulung dan Pelapak Indonesia (APPI) serta Ikatan Pemulung Indonesia (IPI).
''Saya akan undang mereka untuk finalisasi Peraturan Menteri (Permen) gerakan kelola sampah. Kemarin sudah saya sampaikan langsung pada Bung Poly (Ketua IPI) usai acara diskusi dan buka puasa bersama,'' kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Sabtu (26/5/2018).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017, pemerintah membutuhkan dukungan dari banyak pihak, seperti pengusaha, Pemda, pengelola Bank Sampah, komunitas peduli lingkungan, hingga komunitas pemulung untuk mencapai target 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampai tahun 2025.
"Karena kekuatan utama pengelolaan sampah ada pada masyarakat," kata Siti.
KLHK memaparkan, ada sekitar lima juta pemulung yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia. Kontribusi pemulung di TPST Bantar Gebang, contohnya, mengambil kembali sampah yang dapat didaur ulang sebanyak 420 ton/hari.
''Kita harus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemulung yang sudah membantu kerja pemerintah,'' kata Siti.
Selain itu, ia juga mengapresiasi semakin berkembangnya Bank Sampah di masyarakat yang dapat menumbuhkan ekonomi sirkular.
Ada 5.244 bank sampah di 31 provinsi dan 218 kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah pelibatan masyarakat di Bank Sampah mencapai 174.904 orang. Bank sampah berkontribusi mengurangi sampah nasional sebesar 1,7%.
Saat ini juga terdapat 722 komunitas gerakan masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan sampah, dan jumlahnya terus meningkat.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia, Polly Lengkong mengatakan, saat ini ada sekitar 6 ribu pemulung di Bantar Gebang. Jika tidak ada mereka, 20-30% sampah tidak akan terangkut. Ia berharap nantinya pemulung tidak lagi tinggal di gubuk. Malah bisa mendirikan kawasan industri pengelolaan sampah dan menjadi anggota BPJS.