Terungkap Salah Satu Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Baru Masuk 4 Hari
ERA.id - Kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran dua makam korban tewas diduga akibat penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (12/2/2022).
Kedua makam tersebut adalah makam korban berinisial SG dan A, yang berada di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Hari ini ada dua kuburan yang kita ekshumasi dan otopsi yakni atas nama SG dan A," kata Kombes Hadi.
Menurut Hadi, proses ekshumasi dan otopsi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan adanya korban tewas di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, yang diduga akibat penganiayaan.
Hadi mengatakan tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut mendalami hasil investigasi Komnas HAM dan Polda Sumut yang menemukan fakta di kerangkeng tersebut terjadi praktik penyiksaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
"Penggalian kuburan untuk mendalami temuan adanya penghuni yang meninggal dunia. Proses penggalian kuburan ini melibatkan Ditreskrimum dan tim Forensik RS Bhayangkara Medan," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Hadi, dari dua makam yang merupakan penghuni kerangkeng Bupati Langkat tersebut, salah satu korban diketahui tewas setelah empat hari berada di kerangkeng.
"Iya betul bahwa salah satu makam yang dilakukan ekshumasi dan otopsi, berdasarkan penyelidikan, baru empat hari berada di kerangkeng," kata Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menyebut dari informasi yang diperoleh, korban berinisial SG warga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, meninggal dunia empat hari setelah masuk ke dalam sel milik Terbit.
"Korban SG masuk kerangkeng pada tanggal 12 Juli dan meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2021," ungkapnya.
Selain makam SG, sambung Hadi, salah satu makam yang dibongkar adalah korban berinisial A, warga Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat.
Korban A meninggal dunia enam hari setelah masuk ke kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.
"Korban berinisial A masuk pada tanggal 14 Februari 2019 dan meninggal dunia pada 20 Februari di tahun yang sama," pungkasnya.