Soal Putusan Seumur Hidup Hery Wirawan, Jaksa: Asetnya Juga Harus Disita

ERA.id - Hasil keputusan dari sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan, memutuskan hukuman seumur hidup kepada HW.

Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Bukan hanya memaparkan keputusan hukuman yang diberikan kepada HW, tetapi memberikan keputusan bahwa hak pengasuhan 9 anak dari korban rudapaksa mendapatkan perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Barat.

Keputusan tersebut, dinilai perlu dipelajari oleh tim JPU dimana ada beberapa poin keputusan yang tidak terpenuhi.

Menanggapi hasil tersebut, Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menilai aset seperti kepemilikan yayasan yang dimiliki terdakwa bisa dicabut.

"Yayasan yang dimiliki oleh terdakwa merupakan instrumen atau alat untuk melakukan aksi, tak hanya itu barang bukti seperti sepeda motor, seharusnya disita," papar Asep usai sidang vonis di Jalan RE Martadinata.

Dirinya juga mengatakan, perlu 'pikir-pikir' atas keputusan hakim.

"Kami masih pikir-pikir, jadi keputusan hari ini akan kami pelajari lagi, apakah akan kembali mengajukan manding atau tidaknya dalam jangka waktu satu minggu," ungkapnya.