Dikecam Masyarakat, Pasar Lama Tangerang Akan Ditata Kembali
ERA.id - Wisata Kuliner Pasar Lama akan ditata kembali, setelah mendapat kecaman keras dari masyarakat sekitar. Rencananya, posisi pedagang hanya berada di sisi kanan dari gerbang wisata kuliner pasar lama.
Sedangkan, sisi kiri akan menjadi akses. Kendati, rencana tersebut masih akan dikaji. Sebab, pengelola wisata kuliner pasar lama PT Tangerang Nusantara Global (TNG) masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari warga hingga pedagang.
"Ini belum final dan masih butuh waktu," ujar Direktur Utama PT TNG, Edi Candra, Selasa (15/2/2022).
Keputusan itu terjadi setelah rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan PT TNG meninjau wisata kuliner pasar lama. Disana, mereka disambut oleh warga Jalan Perintis, RW 06, Kelurahan Sukasari pada Senin, (14/2/2022) lalu.
Diketahui saat ini, posisi pedagang letaknya di tengah jalan. Hal itu, terlihat dari garis putih sebagai penyekat jatah tempat yang disediakan PT TNG untuk para pedagang. Luasnya yakni 2x3 meter. Sedangkan, akses jalan hanya terdapat di sisi kiri dan kanan dengan luas kurang lebih satu meter.
Pasca dari peninjauan itu, Komisi III mengundang para pedagang yang memiliki toko permanen di lokasi tersebut untuk berdiskusi di kantor DPRD. "Ini lagi proses terus bergulir (rencana penataan ulang) ini nanti dari legislatif akan mengundang warga, sekarang pemilik toko warga nanti," kata Edi.
Edi mengatakan, sembari menunggu pola penataan yang baru, para pedagang di Wisata Kuliner Pasar Lama diperbolehkan berjualan seperti biasanya. Sedangkan, penataan yang sebelumnya untuk sementara tidak diterapkan.
"Saat ini belum ada penerapan, masih bergadang seperti biasa," tutur Edi.
Untuk pedagang yang memiliki toko permanen, kata Edi mereka mengeluhkan soal jam penutupan gerbang wisata kuliner pasar lama yang lebih cepat. Selama ini, gerbang tersebut, ditutup pada pukul 16.00 WIB. Sehingga menyulitkan akses mereka.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, seharusnya gerbang wisata kuliner pasar lama ditutup pada pukul 17.00 WIB hingga 04.00 WIB. Merujuk pada Perda itu, wisata kuliner pasar lama masuk zona kuning.
"Artinya mereka keberatan kalo jam operasional lebih cepat. Jadi kita putuskan sesuai perda saja, jam 5," kata Edi.
Diketahui, jumlah PKL yang terdata oleh PT TNG di wisata kuliner pasar lama sebanyak 343. Jumlah itu terdiri dari pedagang yang berjualan di bawah satu tahun yakni 76, pedagang yang berjualan antara 1 dan 2 tahun 47 dan pedagang yang berjualan di atas 2 tahun 220.