Alasan Pemilihan Calon Anggota KPU-Bawaslu Tak Pakai Voting, DPR: Kepentingan Politik

ERA.id - Komisi II DPR RI telah menyelesaikan rangkaian fit and proper test terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi II juga telah menetapkan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu terpilih.

Namun, nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang terpilih itu tidak ditetapkan berdasrkan sistem voting. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan pihaknya tidak melakukan voting. Salah satunya yaitu pertimbangan politik.

"Awalnya kita ingin melakukan pemilihan ini secara voting, dan kemudian kita melakukan simulasi. Tapi, karena perdebatannya panjang dan dengan beberapa pertimabangan," kata Doli saat rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) dini hari.

Pertimbangan pertama, Komisi II DPR RI harus mencari yang terbaik berdasarkan semua masukan dan hasil paparan masing-masing calon anggota selama proses fit and proper test. Objektifitas dan kualitas menjadi pertimbangan utama memilih calon terbaik.

"Soal integritas, soal kapasitas kepemiluan, soal leadership, soal membangun komunikasi yang baik, soal inovasi dan kreativitas, kemudian aspek kesehatan fisik dan mental, seperti yang dari awal kita tetapkan dan kita minta Tim Seleksi untuk menjadi pertimbangan yang utama," papar Doli.

Kedua, kata Doli, yang menjadi pertimbangan tidak melakukan voting yaitu kepentingan politik. Menurutnya, kepentingan politik ini untuk mengakomodir kekuatan politik baik dari partai politik maupun masyarakat.

Namun, dia menegaskan, pertimbangan politik yang paling penting yaitu kepentingan politik bagi bangsa dan negara.

"Kita tidak menafikan pertimbangan kepentingan politik. Kepentingan polisik dari masing-masing kita semua," kata Doli.

"Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR, dan juga wakili partai politik kita masing-masing," paparnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Komisi II DPR RI memutuskan untuk memilih dan mengurutkan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu. Untuk calon anggota KPU, pihaknya sudah mengurutkan nomor 1-7 di mana nama-nama itu lah yang terpilih sebagai komisioner KPU dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sementara untuk nama-nama diurutan 8-14 akan dijadikan cadangan.

Sedangkan untuk calon anggota Bawaslu, Komisi II DPR RI telah menyusun dari nomor 1-5, di mana nama-nama pada urutan tersebutlah yang terpilih sebagai komisioner Bawaslu periode 2022-2027. Sementara nama-nama di urutan 6-10 akan dijadikan cadangan.

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimangan itu semua, pada akhirnya setelah tadi melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, maka kita putuskan kita tetapkan urutan," kata Doli.

Berikut nama-nama yang terpilih sebagai anggota KPU-Bawaslu 2022-2027:

Tujuh calon anggota KPU RI yang terpilih secara berurutan adalah:

1. Betty Epsilon Idroos

2. Hasyim Asya'ri

3. Mochamad Afifudin

4. Parsadaan Harahap

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Melasz

Lima calon anggota Bawaslu RI yang terpilih secara berurutan adalah:

1. Lolly Suhenty

2. Puadi

3. Rahmat Bagja

4. Totok Hariyono

5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda