Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar: Kita Prihatin
ERA.id - DPP Partai Golkar merasa prihatin atas putusan hakim yang memvonis mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan dilarang berpolitik selama empat tahun.
"Tentu kita prihatin (atas vonis hakim kepada Azis Syamsuddin)," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Meski begitu, kata Ace, Partai Golkar akan menyerahkan kembali proses hukum yang berjalan kepada Azis, termasuk untuk melakukan banding terhadap vonis atau tidak.
"Kita kembalikan kepada yang bersangkutan ya untuk apa mengajukan banding atau tidak itu saya kira ranahnya beliau," kata Ace.
Untuk diketahui, Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).