UU IKN Sudah Diteken Jokowi, Nama Kepala Calon Otorita IKN Nusantara Masih Jadi Misteri
ERA.id - Presiden Joko Widodo masih belum mengumumkan siapa yang akan menjadi kepala otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tenaga Ahli Utama kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, hingga saat ini Presiden Jokowi memang belum menunjuk kepala otorita IKN Nusantara karena masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN.
"Masih belum (belum ada kepala otorita IKN yang ditunjuk). Menunggu aturan turunannya keluar, khususnya Perpres tentang Otorita IKN," kata Wandy saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Meskipun Presiden Jokowi sudah menandatangani UU IKN, namun pemerintah masih harus merampungkan sejumlah aturan tururan dari UU tersebut. Dari sembilan aturan turunan yang sedang disusun pemerintah, semuanya saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Wandy mengatakan, sembilan aturan turunan tersebut ditargetkan selesai sekitar bulan Maret-April 2022.
"Betul ada sembilan (aturan turunan UU IKN). Sekarang ini sudah proses finalisasi, target selesai Maret-April tahun ini," kata Wandy.
Meski begitu, Wandy menyebut ada lima aturan turunan yang diproritaskan untuk diselesaikan dan diterbitkan lebih dulu menyusul telah diundangkannya UU IKN oleh Presiden Jokowi. Namun dia tak merinci apa saja aturan tururnan yang menjadi prioritas, hanya saja salah satunya yaitu Perpres tentang Otorita IKN.
"Mungkin ada lima aturan turunan yang diprioritaskan. Salah satunya soal Otorita IKN," kata Wandy.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) setelah sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (18/1).
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN itu resmi diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (15/2). Hal ini sekaligus menandai pembangunan ibu kota negara baru yang berlakasi di Kalimantan Timut itu segera dimulai.
Terkait dengan struktur pemerintahan Otorita di IKN Nusantara, pemerintah nantinya akan menerbitkan sejumlah aturan turunan yang mengantur mengenai hal tersebut. Salah satunya yaitu Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Serta Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
Nantinya, setelah Perpres tersebut keluar, maka Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menunjuk dan mengangkat kepala otorita.