KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BLBI
Dalam tanggapannya, JPU KPK menolak eksepsi dari Syarifuddin beserta kuasa hukumnya. JPU menilai eksepsi yang diajukan oleh Syarifuddin berserta kuasa hukumnya tidak berbeda dengan apa yang telah diajukan di praperadilan. Apalagi, praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Materi eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa sebagian besar telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan atau hampi sama dengan materi permohonan Praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur JPU KPK Haerudin.
Dengan alasan pengulangan materi tersebut, JPU KPK menolak eksepsi yang diajukan oleh Syarifuddin.
"Praperadilan tersebut telah diputuskan oleh Hakim Praperadilan dengan putusan menolak permohonan terdakwa. Terhadap materi keberatan, kami berpendapat bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," tutur JPU.
Sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syarifuddin pernah mengeluarkan SKL senilai Rp4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI yang pernah hampir kolaps, Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. Padahal, piutang tersebut tidak pernah dilunasi Sjamsul hingga menyebabkan negara mengalami kerugian dalam nilai tersebut.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1.