Dapat Titah dari Jokowi Soal Aturan JHT, Menaker Akan Langsung Revisi Permenaker

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, akan segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini merespons perintah Presiden Joko Widodo pada Senin (21/2) pagi.

Ida mengaku, dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu, Presiden Jokowi memerintahkannya untuk merevisi dan menyederhanakan aturan JHT.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ida mengaku telah membeberkan apa saja yang menjadi keberatan para pekerja terkait aturan JHT tersebut. Hal ini diketahui pihaknya selama melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dari pemaparannya itu, kata Ida, Presiden Jokowi langsung memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. Sehingga keberadaan JHT ke depannya dapat bermanfaat dan membantu para pekerja serta buruh, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja dan buruh yang terdampak pandemi ini," papar Ida.

Lebih lanjut, politisi PKB ini menambahkan bahwa Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja dan buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah terkait aturan JHT. Menurutnya, Presiden Jokowi cukup memahami apa yang menjadi keberatan para pekerja dengan adanya aturan tersebut.

Karenanya, Presiden Jokowi memerintahkan Airlangga dan Ida untuk segera merevisi dan menyederhanakan aturan terkait JHT. Sehingga dapat membantu para pekerja yang saat ini sedang mengalami kesulitan.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyarakat pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sedang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno dalam keterangan video, Senin (21/2).