Belum Dapat Izin dari Pimpinan, DPR Batal Gelar Raker RUU TPKS dengan Pemerintah
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal melakukan rapat kerja (raker) awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Awalnya, raker tersebut direncanakan akan digelar hari ini.
"Enggak jadi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Menurut Willy, batalnya rencana aganda tersebut lantaran belum mendapat izin dari pimpinan DPR RI. Hingga saat ini, belum ada respon dari pimpinan terkait pengajuan yang disampaikan Baleg.
"Iya, belum ada izin dari pimpinan," kata Willy.
Sebelumnya, Baleg DPR RI berencana menggelar raker dengan pemerintah untuk membahas RUU TPKS di tengah masa reses. Dari raker, langkah selanjutnya bisa diteruskan kepada pembahasan tingkat I terhadap RUU TPKS.
Baleg DPR RI mengaku sudah beberapa kali bersurat kepada pimpinan DPR RI meminta izin penyelenggaraan raker awal pembahasan RUU TPKS. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPR RI.
Untuk diketahui, sebelumnya Bamus DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TPKS dilakukan di tengah masa reses. Namun, hal ini terkendala lantaran Surat Presiden (Surpres) belum dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (18/2).
Adapun Surpres RUU TPKS sudah diterima oleh DPR RI pada Rabu (16/2). Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani justru mengaku bahwa pemerintah belum megirimkan surpres maupun daftara inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke DPR RI.
"Sampai hari ini DPR blm menerima surat dari pemerintah. Jadi kita masih menuggu surat dari pemerintah, kalau kemudian itu sudah ada, kerena ini sudah penutupan ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).