Belajar Dari Kasus Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, DPR: Prajurit TNI Wajib Koordinasi dengan Atasan
ERA.id - Staf Khsusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumillar ditahanoleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Alasannya karena dianggap bertugas di luar kewenangannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai, sebaiknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi dengan atasannya. Sehingga hal serupa tidak terulang kembali.
"Ke depan hendaknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi dengan atasan langsung sekiranya melakukan giat yang mengatasnamakan lembaga atau institusi TNI," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Bobby mengatakan, meskipun seorang prajurit TNI memiliki maksud baik, namun organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugas yang harus ditaati.
Oleh karenanya, apa pun keputusan yang diambil terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari atasannya.
"Karena TNI adalah lembaga keorsif, beda dengan sipil yang rantai komandonya sangat ketat. Apalagi dalam pengerahan kegiatan yang mengatasnamakan militer ini," kata Bobby.
Meski begitu, persoalan penahanan Brigjen Junior merupakan urusan internal TNI AD. "Kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," kata Bobby.
Untuk diketahui, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Disebut-sebut penahanan itu dilakukan karena membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor karena mengalami penggusuran bangunan oleh PT Sentul City.