Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Maksimal 2 Tahun: Nanti Saya Bilang ke Jokowi

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu hingga dua tahun. Alasannya, untuk memulihkan perekonomian Indonesia setelah terdampak pandemi Covid-19.

"Saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2022).

Muhaimin mengatakan, dari hasil pertemuannya dengan para pengusaha dan para analisis ekonomi, disampaikan bahwa sepanjang 2022-2023 adalah momen terbaik bagi perekonomian Indonesia untuk bangkit kembali.

Dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Muhaimin berharap Indonesia tidak kehilangan momen untuk membangkitkan ekonomi nasional. Sebab, gelaran pesta demokrasi itu dinilai dapat berdampak pada perekonomian.

"Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi. Ya setahun lah, kalau enggak dua tahun maksimal," kata Muhaimin.

Ketua Umum PKB itu kemudian menjelaskan tiga hal yang menyebabkan kondisi perekonomian di Indonesia terganggu dengan adanya Pemilu. Pertama, investor cenderung menahan investasi sembari melihat perkembangan hasil Pemilu.

Kedua, transisi kekuasaan dan pemerintahan itu biasanya mengakibatkan ketidakpastian ekonomi. Sehingga mengganggu suasana momentum yang bagus untuk pemulihan perekonomian, terlebih pasca G-20.

"Yang ketiga, pemilu itu juga dikhawatirkan, moga-moga tidak terjadi, eksploitasi ancaman konflik," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, akan menyampaikan usulannya untuk menunda Pemilu 2024 kepada Presiden Joko Widodo dan juga partai-partai politik lainnya.

"Nanti saya sampaikan ke teman-teman pimpinan-pimpinan partai, saya usulkan ke pak presiden. Ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu lainnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin (24/1/2022).

Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja.