Sudah 9 Kali Candaan Soal Bom di Pesawat

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Candaan soal bom kembali terjadi, kali ini seorang penumpang Lion Air Rute Pontianak-Jakarta mengaku membawa bom di dalam tasnya ke atas pesawat. Hal ini sontak mengejutkan penumpang lainnya hingga berhamburan keluar pesawat.

Kejadian viral di media sosial, di mana seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 687 panik keluar melalui emergency exit dan naik ke sayap pesawat. Dalam video yang diunggah di Instagram @Jktinfo, peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5).

Candaan kali ini pun telah menambah daftar panjang kabar hoaks soal bom di pesawat. Setidaknya telah ada 9 kali kabar serupa yang terjadi dalam satu bulan terakhir.

"Untuk perhatian Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam Mei 2018 sudah 9x hoaks bom di pesawat. Tidak satu pun diproses sampai dengan pengadilan," kicau pemerhati penerbangan Alvin Lie dalam akun Twitternya @alvinlie21, seperti dikutip era.id, Selasa (29/5/2018).

 

Menurut Alvin, kejadian ini telah berulang kali terjadi. Ia berharap pemerintah dapat menindak tegas masyarakat yang menyebarkan kabar hoaks atau candaan soal membawa bom ke pesawat.

"Selalu hanya diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lalu dilepas. Tidak ada satu pun yang diproses sampai pengadilan, walau amanat UU sangat jelas dan tegas," lanjutnya.

Supaya kalian tahu, larangan candaan soal bom diatur dalam Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penyampaian informasi palsu soal bom yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda bisa dipidana penjara paling lama 8 tahun.

 

Menanggapi kejadian itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menindak tegas penumpang yang mengaku membawa bom dalam penerbangan Lion Air rute Pontianak-Jakarta. Sebab apa yang dilakukan penumpang tersebut merupakan ancaman keselamatan penerbangan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Menhub Budi dalam keterangan tertulis yang diterima era.id.

Tag: teror bom di as cadaan bom kemenhub