'Melawan Jahat 56 Tahun', Buruh di Medan Kecam Permenaker Soal JHT
ERA.id - Ribuan buruh di Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari berbagai elemen menyatakan sikap menolak peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tunjangan Hari Tua (JHT).
Buruh yang terdiri dari 22 serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” memasang spanduk besar di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara.
"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka, Kamis (24/2/2022).
Menurut dia, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hanya berpihak kepada kapitalis dan pengusaha daripada kepada kesejahteraan buruh. Seperti halnya seperti pemberlakuan UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"UU tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan dapat diupah murah," kata dia.
Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, dengan sistem kerja ala "perbudakan" outsourching atau kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah yang diikuti dengan pengurangan hak-hak lainnya.
Rintang menambahkan sejak berlakunya Undang-Undang Omnibus Law, jutaan pekerja sudah di PHK, belum lagi akibat dampak pandemi COVID-19.
Salah satu poin dalam spanduk tersebut adalah menolak dan meminta membatalkan Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
"Batalkan peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari tua," tulisan dalam spanduk tersebut.
Kemudian "Batalkan rencana revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh," tertulis besar di spanduk warna merah itu.