Aksi Bela Islam Berjilid-jilid Akan Terulang? PA 212 Siapkan Aksi Demo Turunkan Menag Yaqut, Novel Bamukmin: Lebih Parah dari Ahok
ERA.id - Penyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing rupanya berbuntut panjang.
Wasekjen PA 212 Novel Bakmumin bahkan menilai dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut lebih parah dari yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nggak main-main dugaan penistaan agama yang dilakukan Yaqut lebih parah dari Ahok dan Sukmawati yang mana Sukmawati membandingkan azan dengan suara kidung tapi si Yaqut malah membandingkan dengan suara anjing," kata Novel, dilansir dari suara.com, Jumat (25/2/2022).
Novel menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan aksi unjuk rasa menuntut agar Yaqut mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI. Hal itu karena pernyataannya yang dianggap menistakan agama.
"Untuk itu kami juga persiapkan untuk demo Kemenag untuk si Yaqut turun dan juga kami demo MUI untuk bisa mengeluarkan fatwanya karna negara ini sudah darurat penistaan terhadap agama malah kriminalisasi ulama," tuturnya.
Tak hanya itu, Novel Bamukmin menyebut bahwa Menag Yaqut juga dianggap sering membuat kegaduhan sebagai pejabat publik.
"Kalau tidak bikin gaduh bukan Yaqut namanya yang selalu gagal paham dengan agamanya sendiri," kata Novel.
Pernyataan Menag Yaqut soal 'gonggongan anjing' sebetulnya merupakan analogi yang dipakai dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Namun, publik menilai pernyataan itu menistakan agama karena dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Aksi Demo Berjilid-jilid
Sebelumnya, aksi demo berjilid-jilid yang diinisiasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 sempat terjadi. Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Ahok terkait dengan "dibohongi pake surah Al-Maidah 51".
Pernyataan Ahok itu dianggap sebagai penodaan agama, sehingga memicu tanggapan keras berupa rangkaian Aksi Bela Islam.
Kasus penodaan agama ini bermula dari sebuah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang tersebar di dunia maya.
Saat itu, pria yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Ahok menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.
"...Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya, kan? Dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama(sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke."
Hingga pada 9 Mei 2017 Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto atas kasus penodaan agama.