Yusril Wanti-Wanti Timbulnya Krisis Legitimasi dan Kepercayaan Jika Pemilu 2024 Ditunda
ERA.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya potensi timbulnya krisis legitimasi dan kepercayaan jika Pemilu 2024 ditunda tanpa adanya pijakan hukum yang kuat. Hal ini menanggapi kembali mencuatnya isu Pilkada ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Yusril mengatakan, usulan untuk menunda Pemilu 2024 boleh saja diutarakan. Namun usulan itu tentunya akan berbenturan dengan konstitusi dan undang-undang.
"Dalam negara demokrasi, orang boleh usul apa saja tentunya. tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Yusril menegaskan, aturan mengenai Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai negara hukum, seharusnya bisa menaati konstitusi.
Lagipula, Yusril juga mempertanyakan, jika Pemilu 2024 ditunda maka lembaga mana yang berwenang untuk menunda dan berwenang memperpanjang masa jabatan presiden maupun pejabat negara lain seperti DPR/MPR/DPD RI.
"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari peundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," kata Yusril.
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?" imbuhnya.
Menurut Yusril, hal itulah yang harus dijawab oleh para pengusul yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Sebab, tanpa ada landasan hukum yang kuat maka hanya akan menimbulkan krisis kepercayaan ke depannya.
"Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, Amandemem UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.
"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu hingga dua tahun. Alasannya, untuk memulihkan perekonomian Indonesia setelah terdampak pandemi Covid-19.
"Saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2022).
Usulan dan alasan serupa juga pernah diutarakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Balil Lahadalia.
Usulan tersebut belakangan mendapat dukungan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menilai bahwa kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan Pemilu. Lagipula, masih banyak masyarakat yang mengharapkan Presiden Joko Widodo kembali memimpin.
Namun, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
"Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu," tegas Hasto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2022).