Pemprov DKI Jakarta Heran Banyak Bangunan di Bantaran Kali Mampang, PDIP: Carikan Solusi!

ERA.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengemukakan, perlu segera ada solusi terkait persoalan warga dan bangunan di bantaran Kali Mampang (Jakarta Selatan) agar pengerukan kali bisa optimal.

"Harus dicarikan solusi agar proses pengerukan Kali Mampang berjalan optimal, apakah solusinya mereka kita mau dipindahkan ke rumah susun yang ada, yang terdekat dari mereka, atau seperti apa," kata Ida, Sabtu (26/2/2022) petang.

Dia menyatakan, telah meminta Suku Dinas (Sudin) Tata Air Jakarta Selatan untuk mendata bangunan di bantaran sungai, serta memeriksa status tanah dari bangunan tersebut.

"Kalau ada sertifikat ya memang pemda punya kewajiban untuk membayar. Tapi kalau mereka tidak punya surat, berarti kita harus memindahkan mereka ke rumah susun yang terdekat, mereka mau dengan senang hati pindahnya," ujarnya.

Menurut Ida, guna mempercepat pendataan, Pmprov DKI Jakarta harus menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat setempat, demi mencari solusi terbaik.

"Mudah-mudahan ada jalan terbaiklah buat warga dan ada solusi yang terbaik seperti apa," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, lebar Kali Mampang saat ini kurang dari kondisi idealnya selebar 20 meter.

Ia menyebutkan, kondisi Kali Mampang yang mengalir dari Depok, Jawa Barat, melintasi Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga akhirnya ke Kuningan Barat, Jakarta Selatan, memiliki lebar yang berbeda-beda.

"Nyatanya mana ada 20 meter, 'existing' antara 6-10 meter. Di Pasar Jagal, bisa-bisa lebarnya dua meter," katanya, Selasa (22/2).

Banyak bangunan di bantaran Kali Mampang sehingga trase kali tak ideal dari ukuran yang seharusnya. Karena itu, dia bakal menyampaikan permasalahan tersebut kepada camat dan lurah setempat.

"Nanti mau disampaikan ke camat atau lurah, makanya kok banyak bangunan di pinggir kali," ujar Junjung.

Persoalan pengerukan Kali Mampang ini mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang yang memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 juta.