DPR: RKUHP Selesai Agustus

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggelar rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Gedung DPR, Rabu (30/5/2018). Rapat digelar dalam rangka finalisasi penyusunan pasal-pasal RUU KUHP. 

"Kalau berdasarkan keterangan pihak pemerintah, kami mendapat penjelasan bahwa penyusunan pasal-pasal yang sedang mereka susun, yang sudah dalam tahap finalisasi, begitu juga tim yang dari DPR," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga: Ketua DPR Ajak Masyarakat Soroti Kinerja BPIP

Bambang menjelaskan, pembahasan RUU KUHP sudah sampai tahap sinkronisasi. Ditargetkan, RUU tersebut akan selesai paling lambat Agustus 2018. 

"Tinggal dalam waktu dekat ini hanya sinkronisasi, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat," ujar Bambang. 

"Paling lambat beliau-beliau menyampaikan kepada saya bahwa baik pemerintah maupun dari Panja DPR RI mereka akan menyelesaikan Agustus. Akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan bangsa kita. Sehingga momentum 17 Agustus besok itu adalah bahwa kita punya UU KUHP sendiri tidak lagi pakai UU pidana kolonial," lanjutnya. 

Meski demikian, Bambang mengakui masih ada perdebatan dalam pembahasan RUU KUHP, salah satunya terkait dengan pasal perzinaan dan LGBT. 

Bambang menjelaskan, mengenai aturan hukum perzinaan dan LGBT, dinyatakan melanggar jika terjadi perbuatan seksual yang dilakukan di ruang publik. 

"Tentang LGBT itu sudah ada titik temunya, yang penting tidak ada diskriminasi. Karena UU di Singapura lebih ketat, bisa masuk ke ruang publik bisa masuk ke kamar. Nah kita ini enggak. Sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dalam kamar itu tidak ada masalah," jelasnya. 

Namun, lanjut Bambang, ketika tindakan perzinaan dan LGBT yang dilakukan di ruang tertutup itu direkam, disiarkan, dan disebarluaskan, maka hal ini dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran.

Begitu juga jika terjadi pengaduan. Sekalipun tindakan itu dilakukan di ruang tertutup, namun, jika ada laporan, maka hal tersebut dinyatakan masuk ke delik aduan.

Baca Juga: RKUHP Ancam Pers dan Kebebasan Berpendapat  

Paling penting, katanya, melalui UU KUHP negara tidak masuk hingga ke ruang privat. 

"Jadi UU ini saya tegaskan tidak masuk ke dalam ruang privat. Negara tidak mengurus hal-hal yang sifatnya pribadi," tandasnya. 

Tag: rkuhp adalah ketua dpr bambang soesatyo lgbt