Permenaker 2/2022 Direvisi, Menaker Janji Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan tengah memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Untuk mempercepat proses revisi, Kemenaker saat ini aktif menampung aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serapan aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh, serta intens berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fausiyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Ida memastikan, aturan terkait pencairan JHT nantinya akan dikembalikan pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, aturan tersebut juga akan disederhanakan.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida.
Lebih lanjut, Ida mengingatkan bahwa aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku. Artinya, para pekerja maupun buruh, termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tetap bisa melakukan klaim JHT dengan mengacu pada aturan lama.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tegasnya.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pugkasnya.