Meski di Penjara, Angelina Sondakh Sempat Jadi Asisten Sutradara Film Hingga Raih Pengharagaan Internasional

ERA.id - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah dihukum 10 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi.

Selama berada di hotel prodeo, Angelina rupanya aktif dalam berbagai kegiatan seni.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, Angie, sapaan akrab Angelina, sempat menjadi asisten sutradara film 'Hitam Putih Kelabu'. Film  produksi Rutan Pondok Bambu itu juga diketahui memenangkan penghargaan internasional.

"Menjadi asisten sutradara dalam film Hitam Putih Kelabu produksi Rutan Pondok Bambu dan mendapat penghargaan internasional di Mumbai," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Selain terlibat dalam produksi film, Angie juga dikenal aktif mengikuti serangkaian kegiatan seni. Diantaranya yaitu ikut berpartisipasi dalam acara sendratari 'Merangkai Asa' membacakan puisi berjudul 'Di Puing Reruntuhan'.

Mantan Putri Indonesia itu juga kerap melatih kelompok modeling di Lapas Perempuan Jakarta dan melakukan berbagai kegiatan lainnya. Berikut kegiatan Angie selama di Lapas Perempuan Jakarta:

1) Kegiatan Kemandirian

a. Design busana. Menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan

Pondok bambu

b. Menjahit. Menjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu.

c. Membatik. Mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu.

d. Tergabung dalam Kelompok Tani, di LPP Kelas IIA Jakarta.

Aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotik hidup dan tanaman hias.

e. Tergabung dalam Kelompok Peternak, di LPP Kelas IIA Jakarta.

Memelihara burung hias dan ayam hias.

f. Tergabung dalam Kelompok Kontruksi Pemula, di LPP Kelas IIA Jakarta. Membuat gazebo dan tempat duduk bambu.

2) Kegiatan Kepribadian

a. Kegiatan  Kerohanian

1. Tergabung dalam Kelompok One Day One Juz, di LPP Kelas IIA Jakarta. Kelompok yang rutin mengkhatamkan Alquran setiap bulan.

2. Tergabung dalam Kelompok Hafalan Al Quran, di LPP Kelas IIA Jakarta.

b. Kegiatan Intelektual

Tergabung dalam Kelompok Perpustakaan Hijau, di LPP Kelas IIA Jakarta. Kelompok yang mengumpulkan buku2 bekas dan dipinjamkan kepada WBP.

c. Kegiatan Jasmani

Tergabung dalam Club Tenis Meja LPP Kelas IIA Jakarta dan mengikuti berbagai lomba tenis meja antar lapas perempuan. Terakhir memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antar lapas perempuan (lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang).

d. Kegiatan Kesenian

1. Melukis. Pernah melukis bersama dengan IKJ di Rutan Pondok Bambu dalam satu kanvas.

2. Tergabung dalam Klub Daur Ulang LPP Kelas IIA Jakarta. Menghasilkan karyakarya daur ulang dari botol plastik bekas dan karya nya di pamerkan dan bazaar internal.

3. Tergabung dalam grup nyanyi Volareta (voice of Lapas Perempuan Jakarta) dan tampil dalam beberapa event yang diselenggarakan internal LPP Kelas IIA Jakarta.

4. Aktif bermusik (bermain gitar dan cajon).

5. Membaca puisi. Ikut berpartisipasi dalam acara sendratari Merangkai Asa dan membacakan puisi berjudul Di Puing Reruntuhan.

6. Melatih Kelompok Modeling LPP Kelas IIA JAKARTA.

3) Kegiatan Sosial

1. Menjadi Asisten Sutradara dalam film Hitam Putih Kelabu produksi Rutan Pondok Bambu dan mendapat penghargaan internasional di Mumbai.

2. Tergabung dalam Sapu Jagad yang merupakan kelompok kebersihan LPP Kelas II A Jakarta yang bertugas untuk membersihkan area blok bangunan.

Untuk diketahui, Angie Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.

Namun pada 20 November 2013, mejelis kasasi mengambulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi dua tahun di tingkat Peninjauan Kembali.