Menpan RB Pastikan ASN Tak Bisa Menolak untuk Pindah ke Ibu Kota Baru: Hukumnya Wajib!

ERA.id - Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menolak jika ditunjuk untuk dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Hal ini menanggapi banyaknya kabar yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN Nusantara.

Tjahjo menekankan, penugasan ASN ke IKN Nusantara bersifat wajib. Sehingga, para ASN tidak bisa mengajukan untuk dipindah ke daerah lain.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pundah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegas Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Meskipun hingga saat ini belum diputuskan berapa jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, namun Tjahjo berharap para ASN harus menyiapkan diri jika ditunjuk untuk pindah ke lokasi ibu kota negara yang baru.

Tjahjo mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini. Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini, nantinya akan sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menginformasikan bahwa KemenPANRB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Saat ini, menurutnya, sudah masuk dalam tahap diskusi one on one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN Nusantara di tahun 2024.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, dari hasil one on one tersebut nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

"Informasi ini penting sebagai bagian masukan kepada kementerian/lembaga terkait," pungkasnya.