Kebijakan Terbaru Pemerintah, Masa Karantina Bagi PPLN dan Jamaah Umrah Kini Hanya Satu Hari

ERA.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan jamaah umrah kini hanya satu hari.

Menurutnya, hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas siang tadi.

Airlangga mengatakan, dalam arahannya di rapat terbatas tadi, Presiden Jokowi menyambaikan agar masa karantina bagi warga yang pulang dari perjalanan umrah dan luar negeri cukup satu hari saja.

"Tadi arahan Pak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi jadi satu hari, baik itu umrah ataupun PPLN," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Seninn (7/3/2022).

Aturan terkait masa karantina tersebut, kata Airlangga, akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dari BNPB dalam waktu dekat.

"Itu sudah mulai dari besok, dengan SE daripada BNPB yang baru pengaturan teknis,” bebernya.

Airlangga menyebut, positivity rate Covid-19 terhadap pelaku perjalanan umrah sebesar 47 persen. Bila ada yang ditemukan maka langsung di isolasi.

“Tentu apabila ditemukan positif maka langsung dilakukan isolasi,” pungkasnya.