Fredrich Yunadi Harap-harap Cemas
"Ya kalau kami sih mengharapkan tuntut bebas ya, karena kan kalau tidak, profesi advokat bakal hancur," tutur Fredrich sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Fredrich secara pribadi beranggapan bahwa kasus hukum yang dijalaninya akan berdampak buruk bagi profesi advokat. Sebab, bila merujuk pada United Nations of Convention yang telah ditandatangani oleh 186 negara termasuk Indonesia, mengatakan bahwa advokat tidak bisa dipidana.
"Advokat tidak boleh dituntut apapun alasanya, karena itu sudah ditandatangani oleh 186 negara termasuk Indonesia. Ya kalau sekarang KPK mau melawan dunia, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa," Jelasnya.
Selama persidangan, menurut Fredrich, tidak ada bukti yang menyatakan dirinya bersalah. Apalagi Fredrich merasa advokat juga mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas proses hukum.
"Sidang terakhir tidak terbukti bersalah. Hak imunitas advokat tidak bisa dipungkiri, malah kita sudah tanda tangan united nation advokat tidak bisa dituntut selama menjalankan tugasnya," lanjut Fredrich.
"Itu sangat buruk dan impact-nya bakal ke dunia, akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak menghormati united nations of conventions," imbuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Ia diduga telah merekayasa kecelakaan mobil Setya Novanto pada 16 November 2017 silam, yang menyebabkan Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK.