Keterlaluan, Kakek 64 Tahun di Cirebon Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus
ERA.id - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang memperkosa gadis berkebutuhan khusus.
Sebelum memperkosa, si kakek bejat mengancam si gadis agar perbuatannya jangan sampai dilapor ke orang tua.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3/2022).
Anton mengatakan tersangka bernama Kemol (64). Ia memperkosa gaid itu pada September 2021.
Kasus tersebut lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korban bercerita ke orang tuanya.
Menurutnya, butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat, baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya.