Polisi Sita 500 ton Bawang Putih Ilegal
Selain menyita bawang putih ilegal ini, polisi juga menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka pelanggaran persyaratan kesehatan untuk konsumen.
Tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT TSR berinisial TKS yang telah ditahan, kemudian Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT CGM berinisial TDJ, serta pengendali dan pembiayaan operasi berinisial PN sedang dalam proses pemanggilan.
Kasus ini berawal dari PT PTI yang mendapatkan kuota impor bawang putih dari Cina dan Taiwan sebanyak 30 ribu ton lewat Kemendag RI. Kemudian, PT PTI melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan untuk pendistribusian.
"Tersangka dengan sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang seharusnya digunakan sebagai bibit ke konsumen, sehingga melanggar persyaratan kesehatan," ungkap Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Daniel melanjutkan, benih bawang putih yang dijual oleh tersangka sebenarnya dilarang untuk dikonsumsi karena mengandung cacing menatoda yang berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu, karena benih bawang putih dan bawang putih layak dikonsumsi sulit dibedakan secara kasat mata. Kemudian, tersangka juga melakukan keterangan menyesatkan dalam label pembungkus bawang putih.
"Hal ini dibantu oleh pejabat yang berwewenang untuk mendapatkan kuota masuknya bawang putih sehingga mengelabui konsumen," ujarnya.
Bawang putih impor tersebut diketahui sebagian sudah beredar ke pasar di seluruh Indonesia. Sejumlah barang bukti yang disita ini, kata Daniel, akan dikoordinasikan kepada kejaksaan.
"Nanti kita tanya ke kejaksaan apakah barang bukti akan dijual kembali, dilelang, atau dimusnahkan," ungkapnya.