Malam Pertama Dirjen Hubla di Lapas Sukamiskin

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana yang merupakan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan menjalani hukuman pidana lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (31/5/2018).

Tonny yang merupakan narapidana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perjanjian dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Hubla itu juga telah menitipkan uang denda sebesar Rp300 juta.

"Rabu (30/5) yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ungkap Febri.

Baca Juga : KPK Belum Putuskan Banding Terkait Vonis Dirjen Hubla

Sebelumnya, mantan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dan gratifikasi untuk proyek pengerukan laut.

Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tonny terbukti menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Ia menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemenang tender dalam proyek pengerukan di sejumlah perairan di Indonesia.

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Menerima Vonis Hakim

Tonny juga terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 pound sterling Inggris, 700.249 dolar Singapura, dan 11.212 ringgit Malaysia, serta benda berharga lainnya.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(Infografis/era.id)

Tag: mantan dirjen hubla korupsi bakamla kpk