Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA, ICW: Bakal Jadi Penyemangat untuk Pejabat Lakukan Korupsi
ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Alasan yang disampaikan majelis hakim kasasi dianggap absrud.
"ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
Kurnia mengatakan, hakim kasasi yang menyunat hukuman Edhy dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun tak mempertimbangkan sejumlah faktor yang justru memperberat hukuman itu.
Pertama, Edhy memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dengan menerima suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster.
Kedua, Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Hukuman lima tahun ini menjadi sangat janggal, sebab, hanya enam bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," kata Kurnia.
ICW, kata Kurnia, juga menilai putusan MA yang menyunat masa hukuman Edhy akan menimbulkan dampak negatif. Dikhawatirkan hasil putusan tersebut justru akan menjadi penyemangat para pejabat negara untuk melakukan korupsi.
"Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," katanya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara dari yang sebelumnya sembilan tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.