Sidang Putusan Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Tangerang Terus Ditunda, Kali Ini Hakim Berhalangan Karena Ikut Pelatihan BIMTEK

ERA.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang dilakukan oleh terdakwa RMS di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A kembali ditunda.

Alasannya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut yakni Arif Budi Cahyono tengah melakukan pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) selama tiga hari mulai Selasa, (8/3/2022) hingga Kamis, (10/3/2022).

"Karena saya pelatihan dan saya enggak ada di kantor (PN Tangerang Klas 1 A)," ujarnya, Jumat, (11/3/2022).

Sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (9/3/2022). Tercatat, sidang akhir ini telah ditunda sebanyak dua kali. Dari yang dijadwalkan sidang itu harusnya berlangsung pada Rabu, (16/2/2022) kemudian ditunda dan dilanjutkan Rabu, (9/3/2022).

Arif mengatakan bahwa penundaan sidang pembacaan putusan sebelumnya Rabu, (16/2/2022) karena hakim anggotanya terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, dari situs sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara sidang pembacaan putusan pada Rabu, (16/2/2022) ditunda karena PU (Penuntut Umum) tidak dapat mengahdirkan terdakwa.

"Yang kemarin anggota saya Covid-19," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, (16/3/2022) mendatang. "Rabu depan pasti dibacakan itu. Tinggal pembacaan putusan," imbuh Arif.

Diketahui kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diduga diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RMS sejak usia 12 tahun.  

Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.

RMS yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) ini hanya dituntut 7 tahun penjara. Hal itu, diketahui saat kasus ini masuk tahap sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Rabu, (5/1/2021). Dia terbukti melanggar pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Arif hakim tak berpatokan pada tuntutan jaksa tersebut pada sidang pembacaan keputusan nanti.

"Keputusan hakim tidak tergantung dengan jaksa. Kita bisa naik bisa turun bisa sama kita enggak berpatokan pada tuntutan. Kalo tuntutan merasa belum adil ya kita naikkan, kita enggak terpaku pada jaksa," jelasnya.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto berharap sidang tersebut tidak ditunda kembali. Sebab, sidang ini sudah kerap kali ditunda dengan berbagai alasan.

"Sidang ini ditunda terus. Ini kan sidang anak seharusnya dipercepat bukan malah ditunda," katanya.

Dari perjalanannya, kasus ini nampak berlarut-larut. Mulai dari pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu, kasus ini baru disidangkan pada Selasa, (19/10/2021) lalu.

Tri berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dari perbuatannya. Sebelumnya, saat pembacaan dakwa jaksa penuntut umum Prisilia RMS didakwa dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Karena tindakan dia ini tidak bisa ditelolerir. Anak tiri yang seharusnya dijaga malah disetubuhi. Anaknya sekarang sangat trauma. Saat ini masih menjalani trauma healing di P2TP2A Tangsel," pungkasnya.