Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa, Kuasa Hukum: Nggak Serius, Harusnya Mati Tuntutannya
ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan sidang tuntutan atas dugaan tindak terorisme dengan terdakwa eks sekretaris umum FPI, Munarman, Senin (14/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Munarman dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi hal itu, Munarman mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut kurang serius. Untuk itu, ia akan mengajukain pleidoi dalam sidang selanjutnya yang diagendakan pada Senin 21 Maret 2022.
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Senada dengan kliennya, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman menyebut bahwa tuntutan JPU kurang serius. Ia bahkan sempat mengira bahwa tuntutan untuk kliennya adalah hukuman mati.
"Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa aja. Makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Aziz yang ditemui usai persidangan.
Ia bahkan menyebut mendengar tuntutan JPU, Munarman tertawa karena dianggap tidak serius.
"Tawa-tawa aja (Munarman). Nggak serius. Harusnya mati tuntutannya," tambah Aziz.
Sementara itu, menurut JPU, Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU berpendapat berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.
Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan di antaranya tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hingga tidak mengakui perbuatan.
"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme; terdakwa pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP; terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU.
Sementara yang meringankan Munarman, terdakwa dianggap sebagai tulang punggung keluarga.