Bukan MUI, Kemenag Solo Terbitkan 25 Sertifikat Halal
ERA.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo tahun 2021 lalu menerbitkan sebanyak 25 sertifikat halal. Jumlah ini sudah mencakup untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang difasilitasi secara gratis maupun untuk usaha dengan skala besar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo Hidayat Maskur, Rabu (16/3/2022). Terkait pengurusan sertifikat halal ini pengelolaannya ada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk pengurusannya, selama ini Kemenag memberikan fasilitasi untuk pengurusan sertifikasi halal ini.
”Tahun kemarin ada 25 sertifikat halal yang dikeluarkan. Seluruhnya produk makanan, seperti tempe keripik, abon dan makanan kecil lainnya. Sebenarnya kami juga melayani minuman dan kosmetik, tapi sekarang minuman kebanyakan skala nasional yang mendaftar,” ucapnya.
Untuk proses pengurusan sertifikasi halalnya membutuhkan waktu sekitar 21 hari secara keseluruhan. Termasuk untuk pengambilan sampel untuk diuji. Pengambilan sampelnya pun tidak harus dilakukan langsung.
”Jadi nanti ditunjuk dari sana (laboratorium yang bekerjasama dengan Kemenag), sekarang bisa lebih mudah. Tidak harus setor membawa makanan yang akan diujikan. Tapi nanti ada tes laboratnya,” katanya.
Terkait dengan antusiasme masyarakat dan pelaku usaha, saat ini sudah sangat tinggi. Sebab kebutuhan melampirkan sertifikasi halal dibutuhkan oleh para pengusaha.
”Soalnya mereka ingin produknya lebih mudah masuk di pasaran. Apalagi di mal, tanpa sertifikasi halal, produknya nggak bisa masuk. Termasuk juga ekspor banyak yang melampirkannya. Makanya banyak orang yang nyari,” katanya.