Heboh Logo Halal Baru Buatan Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Cek Faktanya

ERA.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa logo halal terbaru buatan Kemenag RI terinspirasi dari penutup kepala uskup.

Kabar itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama Cebong Dungu. Akun tersebut mengunggah sebuah foto kolase yang memperlihatkan seorang Uskup Gereja disandingkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam postingan tersebut terdapat narasi klaim bahwa maksud Yaqut mengganti label Halal terinspirasi dari penutup kepala seorang Uskup Gereja.

[NARASI]:

"Br paham inii mksdnya yakul mengganti label halal…"

Berdasarkan penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id informasi itu merupakan hoaks yang masuk dalam kategori satire/parodi.

Faktanya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan merepresentasikan budaya islam di Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham.

Bentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara itu, motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di bagian leher baju surjan ada 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang menggambarkan keenam rukun iman. Selain itu, motif surjan yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Aturan mengenai logo halal terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH tersebut, logo halal terbaru wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.