Kasus Hate Speech Viktor Laiskodat, Polri Tunggu Sidang MKD
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisis ahli bahasa.
"Sudah jalan dari Oktober. Saksi-saksi sudah diperiksa 30-an lebih saksi bahasa. Persoalannya adalah ini kan masalah bahasa. Apalagi menggunakan bahasa lokal," ujar Tito usai upacara serah terima jabatan Kapolda, Rabu (29/11/2017).
Menurut Tito, polisi tak bisa ikut campur persidangan Viktor di MKD. Polri hanya bisa menunggu sampai DPR mengeluarkan putusan untuk ditindaklanjuti.
"Jika MKD memutuskan ada pelanggaran etik, maka polisi akan melanjutkan penyelidikan kasus Viktor. Sebaliknya, jika tak terbukti, maka penyelidikan dihentikan," lanjut Tito.
Tito juga mengingatkan, Viktor dilindungi hak imunitas sebagai anggota DPR sesuai UU MD3 Pasal 224 ayat 1. Pasal itu menyatakan, anggota DPR bebas dari dugaan tuduhan hukum sepanjang ia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugas anggota DPR di dalam atau luar sidang.
Viktor Laiskodat dilaporkan terkait pidato dirinya pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat pidato itu, Viktor menyebut ada partai yang mendukung khilafah. Viktor dilaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule pada Jumat (4/8/2017).
Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.