Terungkap! MAKI Endus Penyeludupan Ilegal di Balik Langka dan Mahal Minyak Goreng
ERA.id - Kisruh penyebab kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng mulai menemui titik terang.
Meskipun Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berulang kali mengungkapkan penyebab kelangkaan minyak goreng, namun hingga kini masalah tersebut belum terpecahkan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini mangadukan dugaan penyeludupan mjnyak goreng ke luar negeri.
MAKI menyebutkan ekspor minyak goreng tersebut diduga ilegal karena dalam dokumen ekspor tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng.
"Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (17/3/2022).
menurut Boyamin, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri .
"Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri," katanya.
Boyamin bilang, harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450.000 hingga Rp520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.
"Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp5penguta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dg tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali Rp450 juta adalah Rp10.350.000.000," ucapnya.
Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).
"Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin," kata Boyamin.