Mobil Kesayangan Disita Polisi, Arief Muhammad Menyesal Kualat Sama Istri

ERA.id - Influencer Arief Muhammad mengaku dirinya menyesal telah menjual mobil kesayangan miliknya ke Doni Salmanan. Arief juga mengaku dirinya kualat kepada istrinya, Tiara Pangestika lantaran tidak menghiraukan ucapannya.

Sebagaimana diketahui, mobil Porsche 911 Carrera S milik Arief Muhammad yang di jual ke Doni Salmanan termasuk ke dalam salah satu aset yang disita oleh penyidik. Rupanya, Tiara Pangestika sempat melarang Arief untuk menjual mobil tersebut ke tangan Doni Salmanan.

"Iya itu dia kayaknya ini kualat sama istri, istri aku dari awal bilang jangan dijual," kata Arief Muhammad, di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Menurut laporan, Arief Muhammad menjual mobil tersebut seharga Rp4 miliar. Hal ini juga diungkapkan oleh Arief melalui media sosialnya.

Namun meski dirinya diduga terlibat dalam kasus aliran dana Doni Salmanan, Arief membantah bahwa dirinya mengenal dekat Doni Salmanan. Dia justru baru bertemu dan berkenalan dengan Doni saat mengantar mobilnya ke Bandung, Jawa Barat.

"Pertemuan pertama aku sama Doni itu pas aku nyerahin mobil. Jadi emang sebelumnya kita nggak pernah ketemu sama sekali," tegasnya.

Mengenai uang yang diterima Arief lewat jual beli mobil tersebut, pria dua anak itu mengatakan bahwa dirinya belum diminta untuk mengembalikan ke penyidik. Namun dia menegaskan akan bersikap koperatif bila nantinya dibutuhkan.

"Tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali. Tapi sebagai warga negara yang baik saya akan koperatif banget kalau misal nanti penyidik membutuhkan itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief Muhammad meyakini bahwa penyidik akan bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus dan juga hubungannya dengan Doni Salmanan.

"Apapun yang nanti dibutuhkan penyidik kita akan koperatif. Kita yakin penyidik profesional dan adil lah," tutupnya.

Sebelumnya Arief Muhammad mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait Doni Salmanan. Arief diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dan didampingi oleh kuasa hukumnya.