Tak Ditangkap, Penghina Al-Qur'an dan Pembakar Bendera Merah Putih Dikirim ke RSJ
ERA.id - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap perempuan pembakar Bendera Merah Putih. Namun, pelaku tak ditahan di sel, melainkan dikirim ke rumah sakit jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (17/3/2022).
Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut, mengalami gangguan jiwa.
Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Sebelumnya video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.
Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran.