Catat! Meski Aturan Sudah Dicabut, Polisi Masih Terapkan Ganjil Genap di Lima Gerbang Tol Bandung

ERA.id - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, masih menerapkan penyekatan sistem ganjil genap di lima gerbang tol di daerah ini meski Pemerintah Kota Bandung telah mencabut aturan tersebut.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kepolisian tetap menerapkan ganjil genap guna menjalankan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) dalam penanganan COVID-19.

"Sampai saat ini status Kota Bandung masih PPKM level 3 sehingga Satlantas Polrestabes Bandung tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan," kata Ariek di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Ariek, lima gerbang tol yang masih diterapkan sistem ganjil genap, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu. Skema itu hanya berlaku pada akhir pekan guna membatasi mobilitas kendaraan.

Aturan ganjil genap tersebut masih tetap sama seperti sebelumnya yang hanya berlaku bagi kendaraan luar kota, sedangkan kendaraan yang masih berasal dari wilayah Bandung Raya tidak terkena sistem ganjil genap.

Adapun kendaraan dari luar kota yang bakal diputarbalikkan jika angka terakhir pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal pada hari tersebut.

Selain penyekatan ganjil genap, menurutnya, polisi masih memberlakukan penutupan tiga ruas jalan di Kota Bandung, yakni Jalan Dipatiukur, Jalan Lengkong Kecil, dan Jalan Asia Afrika.

"Termasuk tiga lokasi yang kerap menjadi kerumunan masyarakat, kita lakukan penutupan jalan," katanya.

Menurutnya, ganjil genap dan penutupan jalan diberlakukan selama PPKM di Kota Bandung masih berada di Level 3. Nantinya ia bakal melakukan evaluasi bersama instansi lain terkait penerapan skema tersebut.

Sebelumnya Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan telah mencabut kebijakan ganjil genap di daerah ini. Aturan itu ditiadakan karena menyesuaikan dengan aturan perjalanan baru yang melonggarkan mobilitas masyarakat.