Sidang Putusan Perdata 'Pribumi' Anies Baswedan Digelar
"Betul, sidang akan putusan perkara 588/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst, akan digelar hari ini, di ruang sidang Oemar Seno Adji 1," tutur seorang petugas PN Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Persidangan putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala. Persidangan ini dimulai pada awal Januari 2018, dengan pihak penggugat yakni dari Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), dan tergugat Anies Baswedan sendiri.
Gugatan ini berawal ketika Anies menyampaikan pidato perdananya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru, di Balai Kota DKI pada 16 Oktober 2017 silam. Saat itu, Anies menggunakan kata pribumi untuk menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
“Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Anies dalam pidatonya.
Anies dituntut karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Atas dasar tersebut, ucapan Anies terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dianggap merugikan karena berpotensi memecah belah masyarakat. Ucapan itu juga dianggap berkonotasi diskriminatif pada sejumlah kelompok yang tinggal di Indonesia.
Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.40 WIB belum ada tanda-tanda akan dimulainya persidangan ini.