Pemerintah dan DPR Godok BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Optimis Bakal Berjalan?

ERA.id - Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, masyarakat akan menikmati pelayanan satu rasa.

"Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju ke sana," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, Sabtu silam.

Kahfi juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu, masyarakat tidak dibebani iuran yang berat.

"Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," kata pria asal Sulawesi Selatan, Bantaeng, ini.

Kini kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi. Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/bulan, kelas 3 Rp35 ribu/bulan.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.