Sadis Betul, Bapak di Semarang Perkosa Anaknya yang Berumur 8 Tahun hingga Tewas

ERA.id - Polisi meringkus seorang pria biadab di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tega memperkosa anak kandungnya yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa di Semarang, Senin (21/3/2022), membenarkan itu. Tersangka W (41) yang notabene warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap usai polisi mencium kejanggalan dalam meninggalnya si anak malang berinisial NPK, dari salah satu rumah sakit di Semarang, Sabtu (19/3) silam.

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian bergerak menyelidiki dan membongkar makam korban yang sudah dikuburkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga. Hasilnya, polisi langsung menangkap ayah korban yang bejat.

W pun akhirnya jadi pelaku. Ia menjelaskan, kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat kejang selama sekitar 1 jam, sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit. "Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali memperkosa anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.