Jaksa Agung Keluhkan Anggaran Tahun 2019 Dipangkas
This browser does not support the video element.
Meski demikian, Prasetyo yakin ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung pada tahun depan. Tapi, dia berharap Komisi III DPR mengupayakan porsi alokasi anggaran untuk Kejaksaan Agung ditambahkan.
"Ya kita harapkan tidak akan berpengaruh (kinerja). Baik bagaimana pun dengan anggaran yang bertambah, hasilnya akan lebih baik dan maksimal," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Prasetyo mengaku sudah melakukan mengupayakan pembicaraan terkait anggaran lembaganya dengan Kemenkeu agar tidak ada pemangkasan. Tapi, dia menyerahkan keputusan akhir kepada Kemenkeu untuk masalah anggaran ini.
"Kami sudah mengadakan meeting dengan masalah permintaan tambahan anggaran apalagi kita didukung oleh Komisi III. Jadi kan lebih maksimal lagi hasilnya," tuturnya.
Kebutuhan tambahan anggaran ini, kata Prasetyo, dibutuhkan untuk menghadapi tantangan Kejaksaan Agung yang semakin kompleks. Hal itu, menurut dia, dipahami oleh seluruh anggota komisi III yang hadir agar mengupayakan Kementerian Keuangan menambah porsi anggaran untuk Kejaksaan Agung.
"Hampir semua anggota komisi III itu memahami tentang betapa kurangnya dan minimnya anggaran kejaksaan. Ini perlu dilakukan upaya-upaya, perhatian, untuk menambah anggaran itu," jelasnya.
Diketahui, rincian kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung tahun 2019 yang dikirimkan per tanggal 5 Januari 2018 sebesar Rp9,5 triliun. Terkait pos anggaran terbesar, dialokasikan untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis kejaksaan sebesar Rp4,2 triliun. Disusul, peningkatan sarana dan prasarana aparatur kejaksaan sebesar Rp3,6 triliun. Kemudian, pihak Kejaksaan Agung kembali mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp194 miliar. Sehingga, total anggaran yang diusulkan sebesar Rp9,7 triliun.
Namun, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan nomor 269/MK.02/2018 dan surat Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor 209/M.PPN/D.8/KU.01.01/2018 per tanggal 16 April 2018 ditetapkan pagu indikatif anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp6,1 triliun.
Pagu indikatif ini menurun dari pos anggaran tahun 2018. Jumlah penurunan mencapai angka Rp240 miliar. Tiga alokasi anggaran yang dipangkas diantaranya untuk belajar operasional pegawai, barang dan non operasional.
Adapun alokasi anggaran untuk manajemen teknis dan pelaksanan tugas teknis kejaksaan hanya disetujui Rp3,6 triliun dari usulan awal Rp4,2 triliun. Dan anggaran peningkatan sarana dan prasarana aparatur kejaksaan disetujui Rp1,4 triliun dari usulan awal Rp3,6 triliun.